Agus Mojoko menceritakan suasana persidangan perkara asusila yang digelar tertutup itu. Saksi korban yang bersedia datang memberi kesaksian. Padahal korban baru tiga minggu melahirkan bayi akibat perbuatan HW.
"Korban baru melahirkan tiga minggu. Dalam keadaan lunglai berani datang ke persidangan dengan pendamping LPSK. Itu mengiris hati kami, karena kami juga punya anak perempuan. Kok gurunya tega melakukan perbuatan itu," tutur Agus Mujoko.
Menurut Agus, kegeraman dan suasana miris juga dialami para orang tua korban yang hadir di persidangan. "Waktu sidang, orang tua mengungkapkan kekesalan mereka terhadap pelaku. Tetapi kami (tim JPU Kejari Bandung) bisa menyampaikan bahwa ini (perkara) sudah proses hukum jadi tidak bisa berbuat selain jalur hukum," ucap Agus Mujoko.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa ustaz HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Editor : Agus Warsudi
pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak korban pemerkosaan pemerkosaan anak dibawah umur oknum ustaz ustaz pesantren kota bandung
Artikel Terkait