Kapolres Garut memastikan jika perbuatan percobaan pembakaran rumah itu tidak dibenarkan dan tetap akan diproses secara hukum.
"Kami sedang kumpulkan bukti, Insya Allah dalam minggu depan sudah bisa dinaikan sebagai tersangka. Ada tiga orang yang diperiksa," ucapnya.
Untuk sementara ini, istri Dadang Buaya beriniaial IS (49) bersama anaknya telah diungsikan ke tempat aman yang dirahasiakan. AKBP Rio Wahyu Anggoro berjanji pihaknya akan melindungi keluarga preman bengis asal Garut Selatan, Dadang Buaya.
"Walaupun Dadang Buaya itu yang melakukan (sehingga menimbulkan rasa sakit hati orang lain), tapi kan keluarganya tidak melakukan. Kita wajib melindungi mereka (keluarga Dadang Buaya)," kata Kapolres Garut.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait