Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

Disinggung apakah insiden ini murni adalah tindakan penyekapan atau ada unsur lain, seperti persoalan harta gono gini yang diributkan, Rizka belum bisa menjelaskan. Pihaknya belum bisa memastikan, karena masih dalam tahapan pemeriksaan saksi oleh penyidik.

Kasus ini mencuat setelah bocah berinisial A (2) dan neneknya ER (55) diduga disekap pemilik kontrakan berinisial ABM, sejak 14 Oktober pukul 11.00 WIB sampai 15 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 WIB. Akibat tindakan itu ABM kemudian dilaporkan  ke polisi oleh ibu korban yang berinisial LM (31).

LM mengatakan, dugaan penyekapan itu terjadi karena rumah yang dikontrakan milik mantan suami istri itu masih sengketa. Tapi rumah tersebut dikontrakan oleh mantan istri ABM kepada keluarganya. 

Hal itu yang diduga membuat ABM kesal karena pembagian harta gono gini usai mereka berpisah belum selesai. "Sebelumnya saya juga pernah diusir supaya keluar dari kontrakan, hingga akhirnya terjadi penyekapan yang membuat anak dan ibu kelaparan," kata LM. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network