Kasatlantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

Hasil olah TKP, ujar AKP Zanuar Cahyo Wibowo, terjadi dua kali kecelakaan. Pertama, kecelakaan yang menyebabkan korban Husen meninggal dunia di lokasi kejadian. Kemudian, kecelakaan kedua, berselang 2-3 menit, dialami korban Hasan.

"Jadi korban sudah dilarang oleh saksi saat akan menyeberang jalan. Namun tidak diindahkan oleh korban. Sehingga, terjadi kecelakaan itu. Satu korban (Husen) meninggal di TKP dan satu lagi (Hasan) dalam perjalanan ke puskesmas (Puskesmas Kalipucang)," ujar AKP Zanuar Cahyo Wibowo.

Sampai sejauh ini, tutur Kasatlantas, penyidik Unit Lakalantas, belum menetapkan tersangka kasus kecelakaan tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan menganalisis hasil olah TKP sebagai dasar mengembangkan penyidikan lebih lanjut. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network