Terdakwa Yudi diduga membelanjakan uang suap tersebut untuk membeli aset tidak bergerak dan bergerak, seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain.
Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya. Atas perbuatannya itu, Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yudi Widiana Adia saat ini sedang menjalani hukuman 9 tahun penjara di Lapas Sukamiskin karena menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS atau setara dengan Rp11,5 miliar dalam kasus proyek jalan milik Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.
Editor : Agus Warsudi
dugaan korupsi kasus korupsi sidang kasus korupsi tersangka kasus korupsi kasus tppu tppu pengadilan tipikor bandung komisi pemberantasan korupsi
Artikel Terkait