Ilustrasi kasus korupsi. (Foto: Ilustrasi/Okezone)
Agus Warsudi

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE MArtadinata, Kota Bandung menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Yudi Widiana Adia, Rabu (22/12/2021). Eks politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan anggota DPR RI ini didakwa melakukan TPPU terkait suap proyek di Kementerian PUPR.

Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yuniar mengatakan, agenda sidang perdana dengan terdakwa Yudi Widiana Adia adalah pembacaan dakwaan. "Hari ini sidangnya. Agendanya pembacaan dakwaan. Rencananya digelar di ruang satu atau dua," kata Yuniar kepada wartawan melalui sambungan telepon.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yudi Widiana Adia yang juga mantan anggota DPRD Jabar ini, sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018 lalu. 

Kasus yang menjerat Yudi Widiana Adia tersebut berawal saat terdakwa menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI. Dia diduga menerima sekitar Rp20 miliar dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

Terdakwa Yudi diduga membelanjakan uang suap tersebut untuk membeli aset tidak bergerak dan bergerak, seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain. 

Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya. Atas perbuatannya itu, Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yudi Widiana Adia saat ini sedang menjalani hukuman 9 tahun penjara di Lapas Sukamiskin karena menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS atau setara dengan Rp11,5 miliar dalam kasus proyek jalan milik Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.


Editor : Agus Warsudi

BERITA TERKAIT