Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi

TASIKMALAYA, iNews.id - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah memberikan trauma healing kepada para korban pemerkosaan ustaz Herry Wirawan atau HW (36). Trauma healing diberikan saat proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Jabar.

"Tentu. Itu kewajiban polisi memberikan trauma healing. Itu sudah kami lakukan kepada korban. Saat penyelidikan dan penyidikan, trauma healing diberikan oleh penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (9/12/2021).

Pada kesempatan itu, Kombes Pol Erdi, Polda Jabar mengakui sengaja tak memublikasikan atau menutup kasus pemerkosaan belasan santriwati oleh ustaz HW, pimpinan pesantren di Cibiru, Kota Bandung pada Juni 2021 lalu. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, ada beberapa pertimbangan sehingga kasus itu tak terpublikasi saat proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Jabar.

"Kemarin itu (proses penyidikan dan penyelidikan sejak Juni 2021) kami tidak merilis ke media dan mengekspos karena menyangkut dampak psikologi dan sosial yang menjadi korban. Kasihan kan mereka itu," kata Kabid Humas Polda Jabar saat dihubungi wartawan melalui telepon, Kamis (9/12/2021).


Kombes Pol Erdi menyatakan, kasus asusila dengan terdakwa HW terungkap pada akhir Mei 2021 setelah korban melapor ke Polda Jabar. Setelah menerima laporan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Hasilnya, ternyata jumlah korban bukan satu, tetapi belasan dan masih anak-anak di bawah umur. Sebanyak 12 korban santriwati diperkosa berulang kali oleh terdakwa HW selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Sedangkan beberapa santriwati lainnya hanya dicabuli, tidak sampai berhubungan intim.

"Walaupun tidak dipublikasikan, Polda Jabar telah menyelesaikan penyidikan. Perkara telah disidangkan. Kami (Polda Jabar) tetap menuntaskan kasus yang dilaporkan kepada kami. Faktanya, memang sudah berkas (berkas acara pemeriksaan/BAP) dan tersangka sudah diterima ke kejaksaan dan sekarang sudah disidangkan," ujar Kombes Pol Erdi.

Sementara itu, pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan, kasus perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa HW terbongkar setelah korban melapor ke Polda Jabar pada awal Juni 2021.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Ternyata, korban tak hanya satu, tetapi 12 santriwati. Saat itu, para korban masih berusia anak-anak. 

Akibat perbuatan biadab sang guru, Bahkan empat di antaranya telah melahirkan sembilan bayi. Saat ini ada dua santriwati korban yang dalam keadaan hamil akibat perbuatan ustaz HW.

Setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) selesai, kemudian dilimpahkan ke Kejati Jabar. BAP dinyatakan P21 pada September 2021. Pada November 2021, Kejati Jabar melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Prapenuntutannya berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Perkara (pemerkosaan yang dilakukan HW terhadap korban) terjadi sejak 2016 sampai awal 2021. Saat perkara (pemerkosaan) terjadi, semua masih berusia anak-anak, walaupun saat ini sebagian ada yang menginjak usia dewasa," kata Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).

Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.

Ditanya apakah mungkin terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri, Riyono menyatakan, kalau masalah itu nanti dikaji dari hasil persidangan dan sebagainya. "Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network