John B Simalango, kader Partai Perindo sekaligus pendamping keluar korban, seusai audiensi dengan Kejati Jabar. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

"Ada beberapa hal yang menurut kami secara awam ada yang janggal. Kenapa kok sampai dengan saat ini belum bisa P21. Kami mendampingi keluarga ini untuk mendapatkan kepastian hukum," kata John B Simalango di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata Nomor 54, Kota Bandung, Jumat (26/5/2023).

Berdasarkan keterangan yang didapat RPA Partai Perindo, Polda Jabar telah melengkapi dan mengembalikan lagi berkas ke jaksa pada Februari 2023. 

Runtutan itu membuat RPA Partai Perindo melihat ada waktu sangat panjang dalam melakukan proses penyidikan kasus ini.

"Akibatnya masa penahanan terhadap terduga pelaku yang sudah tersangka waktu itu melebihi batas waktu, sehingga saat ini (tersangka) bebas," ujar John B Simalango.

Mendapati fakta ini, tutur dia, keluarga korban merasa tidak mendapat keadilan. Sehingga, John merasa RPA Perindo perlu turun melakukan pendampingan dalam penanganan kasus disabiltas korban pemerkosaan hingga hamil ini. "Kami belum melihat titik terang kasus ini," tutur dia.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network