John B Simalango, kader Partai Perindo bersama tim RPA Perindo membongkar silang pendapat antara polisi dan jaksa dalam penanganan kasus pemerkosaan disabilitas di Bandung. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

BANDUNG, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengungkap silang pendapat antara polisi dan jaksa dalam penanganan kasus pemerkosaan disabilitas di Kota Bandung. Kondisi ini yang jadi penyebab penanganan kasus ini belum dan pelaku bebas.

Hari ini, Jumat (26/5/2023), RPA Partai Perindo melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menggali informasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut agar segera terang benderang.

Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina dan jajaran bersama pendamping keluarga korban yang juga kader Partai Perindo John B Simalango hadir dalam audiensi tersebut.

Silang pendapat itu diungkap oleh John B Simalango. Saat audiensi dengan pihak penyidik Polda Jabar, mereka menyatakan alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup kuat. Alhasil, polisi menganggap berkas kasus sudah bisa dinaikan menjadi P21 atau lengkap.

"Tetapi kenyataannya pada hari ini kami mendapatkan bahwa ada beberapa hal lain yang masih harus dipenuhi oleh pihak penyidik," kata John di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata Nomor 54, Kota Bandung.

Kejanggalan lain yang ditemukan dalam kasus ini, ujar John B Simalango, harus ada keterangan ahli disabilitas. RPA Perindo yang menjadi kuasa hukum korban kembali dibuat heran.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network