Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukumannya 15 tahun," kata pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).
Namun, ujar Riyono, ada tambahan atau pemberatan hukuman terhadap ustaz HW. Sebab, terdakwa merupakan ustaz atau guru, tenaga pendidik. "Perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.
Disinggung soal adanya hukuman kebiri bagi terdakwa Herry, Riyono mengatakan pihaknya bakal mengkaji hal tersebut. "Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," tutur plt Aspidum Kejati Jabar.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak oknum ustaz ustaz kota bandung guru pesantren pesantren
Artikel Terkait