LPSK mendorong Polda Jabar untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan motif ekonomi pelaku ustaz HW berdasarkan keterangan saksi dan fakta dalam persidangan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, ustaz HW menjadikan 12 santriwati di pesantren sebagai budak seks selama lima tahun dari 2016 hingga 2021. Akibat perbuatan biadab itu, empat korban telah melahirkan sembilan bayi. Dua santriwati lainnya dalam kondisi hamil akibat perbuatan terdakwa HW.
Perkara ini telah bergulir di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusu Bandung, Jalan RE Martadinata. Persidangan telah berlangsung tujuh kali sejak pertengahan November 2021 lalu.
Akibat perbuatannya, terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak oknum ustaz ustaz kota bandung guru pesantren pesantren
Artikel Terkait