Dua foto terdakwa ustaz HW, pemerkosa belasan santriwati di Bandung yang bereda ri WhatsaApp. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menduga ada ekploitasi ekonomi dalam kasus pencabulan belasan anak santriwati pesantren yang dicabuli ustaz HW di Bandung. LPSK mengungkap, bayi yang lahir dari hasil pemerkosaan itu, dianggap pelaku sebagai anak yatim piatu.

"Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil," Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar melalui rilis resmi, yang diterima wartawan pada Kamis (9/12/2021).

Dalam rilis itu tertulis, salah satu saksi persidangan memberikan keterangan bahwa pesantren yang dipimpin ustaz HW juga mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun penggunaan dana BOS itu, tidak jelas. 

Beberapa santri pun, dijadikan kuli bangunan, untuk membangun gedung pesantren. "Serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru (Kota Bandung)," tulis rilis resmi LPSK. 

LPSK mendorong Polda Jabar untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan motif ekonomi pelaku ustaz HW berdasarkan keterangan saksi dan fakta dalam persidangan tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, ustaz HW menjadikan 12 santriwati di pesantren sebagai budak seks selama lima tahun dari 2016 hingga 2021. Akibat perbuatan biadab itu, empat korban telah melahirkan sembilan bayi. Dua santriwati lainnya dalam kondisi hamil akibat perbuatan terdakwa HW.

Perkara ini telah bergulir di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusu Bandung, Jalan RE Martadinata. Persidangan telah berlangsung tujuh kali sejak pertengahan November 2021 lalu.

Akibat perbuatannya, terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya 15 tahun," kata pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).

Namun, ujar Riyono, ada tambahan atau pemberatan hukuman terhadap ustaz HW. Sebab, terdakwa merupakan ustaz atau guru, tenaga pendidik. "Perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono. 

Disinggung soal adanya hukuman kebiri bagi terdakwa Herry, Riyono mengatakan pihaknya bakal mengkaji hal tersebut. "Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," tutur plt Aspidum Kejati Jabar.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network