"Dalam pemeriksaan pendalaman terdapat penambahan jumlah saksi menjadi 12 orang. Penyidik juga memeriksa beberapa CCTV," kata Kabid Humas Polda Jabar, Senin (22/8/2022).
Diketahui, tersangka Henry Hernando atau HH (30), pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Mubin, purnawirawan TNI AD di Lembang, KBB, dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dan 340 KUHP Pidana tentang pembunuhan berancana. HH terancam hukuman penjara seumur hidup.
Berdasarkan fakta-fakta terbaru tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menyimpulkan pasal yang dikenakan kepada pelaku diubah dari 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang menjadi Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 338 juncto Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. "Iya (pasal pembunuhan berencana).
Saat ini, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih menyelesaikan berkas perkara HH, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan. "Belum (dilimpahkan), masih diselesaikan berkas perkaranya di Polda Jabar," tutur Kabid HUmas Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
ditreskrimum polda jabar Kabid Humas Polda Jabar polda jabar purnawirawan tni purnawirawan tni ad kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pelaku pembunuhan Kecamatan Lembang
Artikel Terkait