BANDUNG, iNews.id - Henry Hernando atau HH (30), pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Mubin, purnawirawan TNI AD di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dan 340 KUHP Pidana tentang pembunuhan berancana. Tersangka HH terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, saat dilakukan gelar perkara, ditemukan fakta-fakta baru. "Jadi, saat pemeriksaan awal, dia (tersangka HH) mengatakan dia diludahi (oleh korban). Kemudian diserang duluan oleh korban. Namun saat pendalaman, menunjukkan situasi yang diceritakan itu (diludahi dan diserang) tidak ada," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan Senin (22/8/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, berdasarkan fakta-fakta terbaru tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menyimpulkan pasal yang dikenakan kepada pelaku diubah dari 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang menjadi Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 338 juncto Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. "Iya (pasal pembunuhan berencana)," ujar Kombes Pol Ibrahim.
Editor : Agus Warsudi
ditreskrimum polda jabar polda jabar Kabid Humas Polda Jabar kasus pembunuhan korban pembunuhan pelaku pembunuhan Kecamatan Lembang kabupaten bandung barat bandung barat purnawirawan tni ad
Artikel Terkait