Rumah TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang (frame kiri). Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan (frame kanan). (FOTO: Dok/Humas Polda Jabar)

Ditreskrimum Polda Jabar, tutur dia, juga menunggu jadwal sidang praperadilan yang diajukan oleh Mimin, Arighi, dan Abi. Praperadilan merupakan hak dari para tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak. "Kami buktikan dengan alat bukti yang kami punya," tutur Dirreskrimum.

Kombes Pol  Surawan mengatakan, penyidik akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait tempat pengamanan Danu. Sebab permohonan tersangka Danu menjadi justice collaborator (JC) kasus itu telah disetujui.

"Untuk pengajuan JC Danu sudah diterima dan dibuatkan surat perjanjian antara LPSK dengan pemohon," ucap Kombes Pol Surawan.

Menurut Dirreskrimum, Danu disetujui menjadi JC karena keterangan yang disampaikan konsisten. Selain itu, Danu berperan besar dalam mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan tersangka M Ramdanu alias Danu menjadi justice collaborator (JC) kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.  Dengan status sebagai JC, Danu akan mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network