Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menunjukkan barang bukti berupa senapan angin dan senjata lain yang digunakan pelaku menghabisi ayah kandung. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Kasus pembacokan yang dilakukan Uus Uswara alias Musa kepada ayah kandungnya sendiri, Omo di sawah Blok Kertaraharja, Desa Cicalung, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, telah menggegerkan banyak orang. Di media sosial, berbagai kecaman dialamatkan kepada pelaku yang saat ini berusia 46 tahun itu. 

Netizen seakan-akan sepakat menjuluki Uus sebagai anak durhaka setelah menghilangkan ayah kandungnya yang berusia 80 tahun dengan cara keji.

Uus sendiri, saat ini sudah diamankan Reskrim Polres Majalengka, dan siap-siap menjalani hukuman di balik jeruji. Namun, ancaman untuk pelaku yang memiliki nama alias Musa itu, hanya selama 12 tahun penjara. Pelaku dijerat dengan UU Darurat.

“Pasal yang disangkakan Pasal 351 jo Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat yang ancam terberatnya adalah 12 tahun penjara,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat ekspose kasus di Mapolres Kamis (17/11/2022).


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network