Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan korban Handi Saputra dan Salsabila saat memberikan keterangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur. (FOTO: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Kolonel Infantri Priyanto, terdakwa pembunuhan dua remaja, Handi Saputra dan Salsabila, melalui tim kuasa hukumnya, menyatakan dia tidak berniat atau berencana membunuh kedua korban. Priyanto mengklaim kedua korban meninggal bukan karena dibunuh, melainkan karena kecelakaan lalu-lintas dan tubuh mereka dia buang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah (Jateng).

"Sebagaimana telah kami uraikan dalam pledoi semula, terdakwa dan korban tidak memiliki hubungan apa-apa dan tidak pernah dibuktikan di dalam persidangan adanya niat maupun perencanaan terdakwa untuk membunuh para korban. Karena, meninggalnya para korban akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg, Jawa Barat," kata anggota tim kuasa hukum Priyanto Lettu CHK Feri Arsandi saat membacakan duplik dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (24/5/2022).

Dengan demikian, ujar Lettu CHK Feri Arsandi, tidak ada bukti terkait dengan dalil Oditur Militer Tinggi Sus Wirdel Boy yang mengatakan ada unsur pembunuhan berencana dalam kematian Handi dan Salsabila sehingga mendakwa Priyanto dengan dakwaan kesatu primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Dalil-dalil yang digunakan oditur militer, tutur Lettu CHK Feri Arsandi, hanya menunjukkan perencanaan dari Priyanto untuk membuang jenazah Handi Saputra dan Salsabila.

Sebelumnya pada Selasa (10/5), Priyanto melalui kuasa hukumnya pun telah menolak dakwaan dan tuntutan oditur militer yang menyebut dia melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi Saputra dan Salsabila.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta itu, anggota tim kuasa hukum, yakni Letnan Dua CHK Aleksander Sitepu menyampaikan Priyanto saat kejadian beranggapan Saputra dan Salsabila telah meninggal dunia sehingga dia pun membawa kabur keduanya dan membuang mereka ke Sungai Serayu.

“Kolonel Infantri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama pasal 328 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” kata Sitepu saat membacakan nota pembelaan (pledoi) untuk Priyanto.

Meskipun begitu, di persidangan bulan lalu, beberapa saksi lain yang membantu mengangkat tubuh Saputra dan Salsabila ke mobil Priyanto mengatakan mereka masih melihat tubuh Saputra bergerak.

Bahkan, saksi ahli yakni dokter forensik, dr Muhammad Zaenuri S Hidayat, memastikan penyebab kematian Saputra adalah karena tenggelam. Berdasarkan keterangan beberapa saksi itu, Boy pun mendakwa Priyanto melakukan pembunuhan berencana.

Menurut dia, unsur pembunuhan berencana muncul karena ada rentang waktu saat kecelakaan terjadi dan pembuangan tubuh korban. Bahkan, Priyanto sempat mencari lokasi pembuangan tubuh korban menggunakan aplikasi Google Maps. "Kalau ada jeda waktu, mencari tempat, mencari cara, mencari alat, dan itu namanya berencana," kata Boy.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network