Diketahui, Kolonel Inf Priyanto, Sertu Ahmad Sholeh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (28/12/2021). Mereka diduga melakukan tabrak lari dan memmbuang jasad Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu.
"Per hari ini penyidik baik itu dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," tutur Panglima TNI.
Jenderal Andika Perkasa mengatakan, Kolonel Inf Priyanto sempat mencoba menutup-nutupi perbuatannya dengan cara berbohong kepada penyidik. Namun, kebohongan itu terungkap setelah penyidik meminta keterangan dari saksi lain.
"Kolonel P awal kita periksa, setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo. Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha berbohong. Tapi setelah kita konfirmasi dari saksi lain ternyata mulai perlahan-perlahan (terbukti)," ucap Jenderal Andika Perkasa.
Editor : Agus Warsudi
korban tabrak lari mobil tabrak lari pelaku tabrak lari tabrak lari nagreg jenderal andika perkasa jenderal andika panglima tni oknum tni ad
Artikel Terkait