Kejati Jabar menerima berkas kasus Mutilasi Angela Hindriati. (Foto: Dok)

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menyerahkan berkas pada 6 Maret 2023. Berkas perkara dilimpahkan ke Kejati Jabar karena temuan jenazah berada di Bekasi. Sehingga, masuk ranah Kejati Jabar. 

Ecky membunuh korban dengan memutilasi menggunakan gergaji besi menjadi tujuh bagian. Pelaku mengeksekusi korban di Apartemen Taman Rasuna pada Agustus 2019. Kemudian, jenazah korban ditemukan pada akhir Desember tahun 2022.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network