Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menyerahkan berkas pada 6 Maret 2023. Berkas perkara dilimpahkan ke Kejati Jabar karena temuan jenazah berada di Bekasi. Sehingga, masuk ranah Kejati Jabar.
Ecky membunuh korban dengan memutilasi menggunakan gergaji besi menjadi tujuh bagian. Pelaku mengeksekusi korban di Apartemen Taman Rasuna pada Agustus 2019. Kemudian, jenazah korban ditemukan pada akhir Desember tahun 2022.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait