Kejati Jabar menerima berkas kasus Mutilasi Angela Hindriati. (Foto: Dok)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima limpahan berkas perkara kasus mutilasi Angela Hindriati (54 tahun) oleh pelaku Ecky Listiantho (34 tahun). Saat ini kejaksaan akan terlebih dahulu mempelajari berkas dari Polda Metro Jaya tersebut. 

"Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas tahap pertama. Kami sedang lakukan penelitian berkas," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap, Selasa (14/3/2023).

Sutan mengatakan, dibutuhkan waktu kurang lebih dua pekan untuk mempelajari berkas perkara. Setelah itu, pihaknya baru bisa memutuskan apakah layak disidangkan atau belum.

"Sekitar 14 hari untuk menentukan sikap setelah itu apakah itu sudah layak atau belum untuk disidangkan," ujarnya.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network