Objek wisata Taman Anggur O & I Farm di Pagaden Barat, Subang, tutup pascapentas musik yang memicu kerumunan. (Foto: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

SUBANG, iNews.id - Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pengelola objek wisata di Kabupaten Subang, Jawa Barat akibat menggelar pentas musik sehingga memicu kerumunan, berlanjut. Pengelola objek wisata terancam pidana akibat melanggar Undang-undang Kesehatan dan Kekarantinaan.

Setelah video pentas musik di objek wisata selfie dan taman anggur O & I Farm di Kampung Kukulu, Kecamatan Pagaden Barat pada Minggu (30/1/2022), viral di media sosial, Pemkab Subang menjatuhkan sanksi penutupan sementara selama tiga hari sejak 1 hingga 3 Februari 2022.

Berdasarkan pantauan, lokasi wisata itu pun terlihat tutup dan pengelola masih belum bersedia memberikan keterangan kepada awak media.

Selain mendapatkan sanksi penutupan sementara, pengelola objek wisata itu juga terancam pidana akibat melanggar Undang-undang Kesehatan dan Kekarantinaan. Di lokasi objek wisata, terlihat Kapolres Subang AKBP Sumarni dan beberapa pegawai kecamatan.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, Polres Subang tidak memberikan izin kegiatan pentas musik di objek wisata tersebut. Karena itu, petugas membubarkan pakar pentas musik saat terjadi kerumunan massa. "Pengelola wisata akan diperiksa oleh kepolisian dan terancam pidana," kata Kapolres Subang.

Diberitakan sebelumnya, Polres Subang akan memeriksa panitia acara pentas musik yang memicu kerumunan massa di objek wisata taman anggur Kukulu O & I Farm, Kabupaten Subang. Pemeriksaan dilakukan karena ada dugaan unsur pelanggaran hukum dalam itu acara itu.

"Ada efek hukum dari kejadian itu (kerumunan massa akibat pentas musik). Panitia yang menginisiasi kegiatan itu menimbulkan kerumunan. Ini kan ada Undang-Undang Kesehatan dan Karantina. Otomatis nanti kita akan melakukan pemeriksaan terhadap panitia kegiatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Rabu (2/2/2022).

Selain panitia penyelenggara, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, tak menutup kemungkinan polisi juga bakal memeriksa Tri Suaka dan artis lainnya yang tampil dalam pentas musik tersebut. 

Apalagi pentas musik di objek wisata O & I Farm pada Minggu (30/1/2022) itu tak mendapat izin dari kepolisian, Polres Subang. Namun panitia tetap nekat menggelar acara yang izinnya hanya kegiatan silaturahmi.

"Nanti kami lihat pendalamannya seperti apa. Tapi nanti mudah-mudahan semuanya bisa diperiksa dan kami porsikan sesuai pasal yang dilanggar," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network