"Setelah kami telusuri di data kami, Alfatih ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, jadi ini tidak terdaftar di Kementerian Agama," kata Ahmad Handiman Romdony, Senin (4/7/2022).
Sementara itu, Polda Jabar mengimbau para korban PT Alfatih Indonesia segera melapor. Polisi akan mengusut kasus dugaan penipuan PT Alfatih Indonesia dengan modus haji furodah.
Editor : Agus Warsudi
haji furoda batal haji biaya haji berangkat haji calon haji ibadah haji ibadah haji 2022 kabupaten bandung barat uu ruzhanul ulum Wagub Jabar Uu Ruzhanul
Artikel Terkait