BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 46 jamaah calon haji (calhaj) furoda atau non-kuota asal Indonesia dideportasi oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi lantaran tidak menggunakan visa resmi. Jamaah calhaj itu diberangkatkan oleh PT Alfatih Indonesia yang berkantor di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Menyikapi dan menindaklanjuti kasus ini, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jabar dengan akan mendatangi PT Alfatih. Bahkan, Kepala Kanwil Kemenag Jabar Adib sempat menghubungi pemilik PT Alfatih Indonesia via telepon namun belum membuahkan hasil.
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar Ahmad Hamdima Romdoni mengatakan, berdasarkan penelusuran dokumen di Kemenag, PT Alfatih Ilegal tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Artinya, Al Afatih Indonesia ilegal.
"Kemenag Jabar akan mendatangi kantor PT Alfatih di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat untuk mencari informasi secara detail. Tapi di kantor itu tidak ada aktivitas apa pun. Nomor telepon yang tertera juga tidak bisa dihubungi," kata Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar.
Editor : Agus Warsudi
ibadah haji ibadah haji 2022 ibadah haji dan umrah kisah ibadah haji menunaikan ibadah haji haji furoda Kanwil Kemenag Jabar bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait