Menurutnya, hal ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji agar lebih selektif dalam memilih biro perjalanan haji. Berkaca pada kasus ini, Kemenag akan mengevaluasi pelaksanaan visa mujamalah oleh biro perjalanan ibadah haji sehingga harus dipastikan penyelenggara haji furoda yang terdaftar sebagai PIHK.
"Harapan kami itu dilaksanakan oleh travel yang betul-betul memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanannya baik, kualitasnya juga memuaskan," ucapnya.
Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda tak resmi ini yakni PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat.
Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat memastikan, 46 jemaah yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia. Dengan dasar itu, ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jemaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.
Editor : Agus Warsudi
ibadah haji ibadah haji 2022 ibadah haji dan umrah kisah ibadah haji menunaikan ibadah haji haji furoda Kanwil Kemenag Jabar bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait