KARAWANG, iNews.id - Sekda Karawang, Acep Jamhuri mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terkait kasus dugaan fee pokok pikiran (pokir), Rabu (8/6/2022). Acep Jamhuri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Selain itu, salah satu anggota TAPD lainnya yaitu Samsuri juga turut diperiksa dalam kasus tersebut.
Berdasarkan pemantauan, pejabat TAPD yang datang pertama yaitu Samsuri yang juga menjabat sebagai Asisten Daerah II di lingkungan Pemkab Karawang. Samsuri datang lebih dahulu sekitar pukul 9.30 WIB. Kemudian disusul Acep Jamhuri pukul 10.15 WIB. Keduanya mendatangi kantor kejaksaan dan masuk ke ruang pemeriksaan pidana khusus.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait