Maman, pengurus Yayasan Baiti Jannati Bandung. (Foto: iNews/Ervan David)

Camat Buahbatu Edi Juhendi mengatakan, benar peristiwa sejumlah warga menggeruduk sebuah tempat pendidikan agama itu, terjadi di Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu. Pascakejadian, pemerintah kecamatan, kepolisian, dan MUI Kecamatan Buahbatu telah menggelar pertemuan. 

Dalam pertemuan itu, kata Camat Buahbatu, meski belum keluar fatwa resmi, MUI telah menyatakan ajaran di pendidikan agama itu aliran sesat. 

"Iya, sudah (dinyatakan aliran sesat) tapi fatwanya (resmi) belum. Jadi kemarin, hasil pertemuan kami mah (menyatakan ajaran di lembaga pendidikan agama yang digeruduk warga) sesat," kata Camat Buahbatu, Kamis (24/6/2021).

Edi Juhendi mengemukakan, MUI Kecamatan Buahbatu menilai lembaga tersebut sesat sebab pimpinan lembaga pendidikan berinsial R mengaku sebagai rasul. Selain itu, indikator lain, terdapat perbedaan dalam pelaksanaan ibadah.

"Ya pada prinsipnya mah boleh dikatakan menyimpang (sesat). Katanya, salah satu indikator, dia, pimpinan yayasannya itu, mengaku rasul," ujar Edi Juhendi. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4 5

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network