BANDUNG, iNews.id - Kasus dugaan aliran sesat yang saat ini ditangani Satreskrim Polrestabes Bandung berkembang ke indikasi penggelapan dana Rp600 juta. Untuk mengungkap kasus ini, penyidik tengah melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan MUI Jabar.
"Ya, kita banyak mendapatkan informasi itu (penggelapan dana Rp600 juta) ya. Informasinya (kasus dugaan penggelapan dana) tahun 2017 sempat dilaporkan ke MUI Jabar," kata Kasatrskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (24/6/2021) malam.
Penyidik, ujar AKBP Adanan, masih koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar dan MUI Kota Bandung. Petugas akan menampung semua informasi. Informasi yang diperoleh penyidik menyebutkan, pengikut yayasan dimintai uang sebagai infak atau sedakah.
"Kalau memang para jemaah yang mengikuti (Yayasan Baiti Jannati Bandung) merasa ada uang yang digelapkan, bisa dilaporkan ke kami untuk tindaklanjuti sesuai Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Akan kami proses," ujar AKBP Adanan.
Terkait dugaan aliran sesat yang diajarkan pimpinan Yayasan Baiti Jannah berinisial R dan disebut-sebut mengaku sebagai rasul ke-26, Kasatreskrim menuturkan, penyidik masih melakukan pendalaman.
Editor : Agus Warsudi
aliran sesat Front Anti Aliran Sesat pengikut aliran sesat kota bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait