Menurut penyidik, ke-16 pelajar memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut. Ada yang langsung ikut duel, menjadi pengatur lokasi, pengendara motor hingga merekam dan menyaksikan aksi tanpa upaya pencegahan.
Atas perbuatannya, para pelajar dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal bagi mereka mencapai 15 tahun penjara.
Meski begitu, proses hukum tetap akan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan peradilan anak sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait