Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto berikan keterangan terkait kasus dual pelajar yang menyebabkan kematian. (Foto: MPI/Ricky Susan)

Menurut penyidik, ke-16 pelajar memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut. Ada yang langsung ikut duel, menjadi pengatur lokasi, pengendara motor hingga merekam dan menyaksikan aksi tanpa upaya pencegahan.

Atas perbuatannya, para pelajar dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal bagi mereka mencapai 15 tahun penjara.

Meski begitu, proses hukum tetap akan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan peradilan anak sesuai aturan yang berlaku.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network