Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto berikan keterangan terkait kasus dual pelajar yang menyebabkan kematian. (Foto: MPI/Ricky Susan)

CIANJUR, iNews.id - Aksi duel maut antarpelajar di Jembatan Parigi, Desa Sindangsari, Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur, berbuntut panjang. Polres Cianjur menetapkan 16 pelajar SMP dan MTs sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan seorang siswa berinisial ZD.

Peristiwa tragis itu terjadi saat dua pelajar bertarung di atas jembatan dan berujung pada kematian ZD akibat terjatuh ke bawah. Video duel tersebut sempat viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyelidikan intensif terhadap para pelajar yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami miliki, sebanyak 16 pelajar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang menyebabkan kematian korban,” ujarnya, Sabtu (26/7/2025).

Para pelajar tersebut berasal dari dua sekolah berbeda di Kecamatan Leles. Mereka masing-masing berinisial AZ, MD, AN, RS, RA, BG, MN, SS, RH, RF, A, RP, MH, PN, MF, dan N. Mayoritas masih duduk di kelas 8 dan 9.

Menurut penyidik, ke-16 pelajar memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut. Ada yang langsung ikut duel, menjadi pengatur lokasi, pengendara motor hingga merekam dan menyaksikan aksi tanpa upaya pencegahan.

Atas perbuatannya, para pelajar dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal bagi mereka mencapai 15 tahun penjara.

Meski begitu, proses hukum tetap akan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan peradilan anak sesuai aturan yang berlaku.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network