Komisioner KPAID Tasikmalaya bersama orang tua korban di Desa Leuwigoong, Garut. (FOTO: iNews/II SOLIHIN)

"Pasalnya sama, tetap sesuai dengan KUHP dan UU Perlindungan Anak, namun perlakuan tindak pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum telah diatur dalam undang-undang, sehingga kita melaksanakan seperti aturan yang ada," ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha. 

Dalam kasus ini, tutur Kapolres Garut, polisi telah berkoordinasi dengan Bapas Garut. Selanjutnya AR akan diserahkan ke LPKS Banjar. Sejumlah barang bukti dalam kasus ini telah disita untuk kepentingan penyelidikan. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network