GARUT, iNews.id - Kasus bocah SMP dibunuh teman sepermainan di Kabupaten Garut menjadi perhatian serius Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya. Komisioner KPAID Tasikmalaya mendatangi orang tua korban yang berduka karena anaknya tewas dibunuh secara sadis oleh pelaku, Jumat (10/11/2023).
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, KPAID mendesak aparat berwenang melakukan asesmen kepada pelaku AR. KPAID berencana memberikan pendampingan dalam kasus ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi yang berdampak buruk terhadap tumbuh kembang anak-anak di sekitar lingkungan korban.
"KPAID menyimpulkan, kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua untuk melakukan pengawasan kepada anak-anaknya," kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto.
Diketahui, korban Agum Gumelar berusia 13 tahun, warga Desa Leuwigoong, Kecamatan Leuwigoong, Garut semula dilaporkan hilang sejak Oktober 2023 lalu. Jasad korban ditemukan mengambang di Sungai Cimanuk dengan leher dan tangan terluka sayatan benda tajam pada Jumat (3/11/2023) lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan kasus kematian korban Agum Gumelar, pun terungkap. Korban Agum Gumelar ternyata dibunuh
oleh temanya berinisial AR (12). Korban Agum Gumelar dibunuh menggunakan cutter di tepi Sungai Cimanuk. Pelaku membunuh korban karena dendam. Kepala pelaku tiga kali terkana smash bola voli saat bermain bersama korban Agum.
Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Garut, AR merencanakan pembunuhan terhadap korban untuk membalas dendam terhadap korban Agum dengan menyiapkan pisau cutter.
Tersangka AR mengajak korban Agum Gumelar mandi di Sungai Cimanuk, setelah sebelumnya menyiapkan pisau cutter. Perbuatan AR menghabisi nyawa korban dimulai ketika dia mencoba menyelamatkan Agum Gumelar dari air seusai terpeleset.
Saat berpura-pura menolong, AR menyayatkan cutter tiga kali ke leher korban dan ke telapak tangan korban dua kali. Agum Gumelar pun hanyut ke Sungai Cimanuk akibat disayat oleh pelaku.
Tidak ada saksi mata ketika peristiwa pembunuhan itu terjadi. Pelaku yang telah puas melancarkan aksinya ini kembali pulang ke rumahnya seolah tidak terjadi apa-apa.
Sejak saat itu keluarga korban cemas karena Agum tidak kunjung pulang selepas meminta izin untuk bermain voli. Mereka kemudian melaporkan hilangnya korban ke aparat Polsek Leuwigoong, dan menyebarkan informasi mengenai remaja ini melalui media sosial Instagram.
Dari informasi yang diperoleh dari akun Instagram @infoleuwigoong, sehari-hari korban memiliki nama panggilan Jagan. Saat mengabarkan korban hilang, akun media sosial ini menyebut Agum Gumelar bersekolah di MTS Al Yusufiyah Leuwigoong, Garut.
Jenazah Agum Gumelar pun ditemukan beberapa hari setelah peristiwa pembunuhan itu. Kondisi jenazah ditemukan membusuk di tepi Sungai Cimanuk kawasan Kampung Babakan Serang, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk.
Akibat perbuatannya, AR dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati. "Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar, dan atau pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (6/11/2023).
Ancaman hukuman ini, ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha, diatur dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dan atau Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP.
Meski begitu, polisi akan menyesuaikan perlakuan hukum terhadap AR. Pasal dan ancaman hukuman yang diterapkan sama seperti terhadap pelaku dewasa, namun dalam pelaksanaan dan penetapannya mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Pasalnya sama, tetap sesuai dengan KUHP dan UU Perlindungan Anak, namun perlakuan tindak pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum telah diatur dalam undang-undang, sehingga kita melaksanakan seperti aturan yang ada," ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha.
Dalam kasus ini, tutur Kapolres Garut, polisi telah berkoordinasi dengan Bapas Garut. Selanjutnya AR akan diserahkan ke LPKS Banjar. Sejumlah barang bukti dalam kasus ini telah disita untuk kepentingan penyelidikan.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan anak kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan kronologi pembunuhan motif pembunuhan pelaku pembunuhan pembunuhan anak garut polres garut
Artikel Terkait