Bangunan milik terdakwa pun berdiri dan dijadikan kafe. Norman sempat melapor ke Pemkot Bandung. Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung kemudian menyegel bangunan.
Namun dalam waktu dua minggu, segel dibuka kembali. "Tanah yang di atasnya berdiri bangunan terdakwa adalah tanah saya. Saya bisa buktikan dengan sertifikat hak milik," kata Norman.
Sementara itu, terdakwa Hendrew Sastra Husnandar, membantah lahan yang digunakan mendirikan bangunan kafe adalah milik Norman. Terdakwa Hendrew mengklaim tanah itu dibeli namun masih berstatus Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB).
Seusai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Astrid Pratiwi mengatakan, bangunan berdiri di atas tanah milik Hendrew yang sudah dibeli. "Itu tanah klien saya. Kalau tanah pa Norman itu sesuai putusan PK hanya diberikan jalan akses masuk," ujar Astrid.
Astrid Pratiwi menyatakan, kliennya, Hendrew Sastra Husnandar membeli lahan bersertifikat di depan lahan milik Norman. "Itu bukan tanah hijau (milik pemerintah). Itu murni tanah klien saya. Dia beli bersertifikat, ada sertifikatnya kok," ujar Astrid.
Editor : Agus Warsudi
sengketa lahan kasus sengketa lahan sertifikat tanah akta jual beli kota bandung pengadilan negeri bandung pn bandung
Artikel Terkait