Lebih lanjut Wahyudi menjelaskan, hingga saat ini, MIM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, penyelundupan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam olahan makanan jenis bakso, berhasil digagalkan petugas Lapas Kelas IIB Kota Sukabumi, Rabu (22/2/2023) malam. Bakso isi narkoba tersebut diselundupkan dengan cara dilempar dari luar tembok penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait