"Dari hasil pemeriksaan, mereka (korban) mengenal tersangka (MAW) karena rekan bisnis. Para korban adalah distributor atau reseler dari terlapor," ujar AKBP Adanan Mangopang.
Selain saksi dan kedua tersangka, tutur Kasubdit IV Ditlantas Polda Jabar, polisi juga memeriksa saksi ahli pidana dan ITE. "Penyidik masih melengkapi berkas dan keterangan ahli lainnya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, MAW dan HTP, pasangan suami istri asal Jatinangor, Kabupaten Sumedang ditangkap polisi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara gegara diduga melakukan penipuan dengan modus lelang arisan fiktif alias bodong. Dari praktik penipuan ini, pelaku diduga meraup uang korban sebesar sekitar Rp21 miliar.
Kasus ini terbongkar setelah para korban menggeruduk kediaman pelaku MAW dan HTP Dusun Warugkalde Nomor 103 RT 002/001, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (28/2/2022).
Para korban berusaha mengambil barang-barang berharga di rumah itu. Tetapi berhasil dicegah oleh petugas Polsek Jatinangor yang menyarankan menempuh jalur hukum.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan dugaan penipuan Kasus dugaan penipuan kasus penipuan Pelaku penipuan modus penipuan korban penipuan ditreskrimum polda jabar jatinangor Jatinangor Sumedang
Artikel Terkait