Tersangka penipuan MAW dan HTP digelandang petugas Polsek Jatinangor untuk dibawa ke Mapolda Jabar. (FOTO: iNews/BEBEN HVA)

BANDUNG, iNews.id - Jumlah pelapor kasus penipuan dengan modus lelang arisan fiktif alias bodong dengan tersangka MAW dan HTP, warga Jatinangor, Kabupaten Sumedang dengan total kerugian Rp21 miliar, bertambah. Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah menerima laporan dari 30 korban. 

Karena jumlah anggota lelang arisan yang dikelola tersangka pasangan suami istri (pasutri) MAW dan HTP itu mencapai 150 orang, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih membuka hotline pengaduan. 

"Total sudah sekitar 30-an (pelapor). Mereka sudah kami periksa per hari ini. Jumlah pelapor kemungkinan bisa bertambah karena masih kami buka (hotline pengaduan) untuk korban-korban lain," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (7/3/2022). 

AKBP Adanan Mangopang menyatakan, sebagian besar korban merupakan rekan bisnis tersangka MAW. Tersangka MAWA memliki klinik kecantikan dan menjual kosmetik. Dari bisnis yang dijalankan inilah, tersangka mengenal para korban.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network