"Sesuai undang-undang, setiap pengguna narkoba wajib diassessment, sehingga sesuai prosedur ke-tiganya hari ini dilakukan assessment dan hasilnya kita tunggu. Langkah yang dilakukan kapolres (Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain) sesuai amanat prosedur undang-undang," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Diketahui, anggota DPRD Purwakarta berinisial YN dari Fraksi PDIP, diamankan anggota Satnarkoba Polres Purwakarta, bersama dua rekannya berinisial LA dan WW. Mereka diamankan seusai mengonsumsi diduga narkoba jenis sabu.
"Salah seorang pelaku anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, berinisial YN. Kebetulan kami amankan di salah satu kamar, dua laki-laki bersama satu perempuan," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain.
Dari hasil pemeriksaan, ujar AKBP Edwar Zulkarnain, YN, LA, dan WW, mengaku baru pertama kali menggunakan sabu. Namun, Polres Purwakarta akan mengembangkan penyelidikan terkait kasus ini. "Sementara mereka mengaku baru menggunakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan," ujar AKBP Edwar Zulkarnain.
Editor : Agus Warsudi
polda jabar Kabid Humas Polda Jabar polres purwakarta Kapolres Purwakarta dprd purwakarta pesta sabu konsumsi sabu
Artikel Terkait