Terkait perlakuan kepada terduga karena juga masih di bawah umur, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, penyidik akan gunakan sistem peradilan anak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak sehingga nanti proses dan mekanismenya akan ada perlakukan khusus.
"Kita juga berkoordinasi dengan KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kabupaten Tasikmalaya). Kemudian Bapas (balai pemasyarakatan) sehingga mekanisme sistem itu sesuai aturan dan memang harus ada kontrol terhadap proses mekanisme peradilannya," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diberitakan sebelumnya, polisi memburu pelaku yang mengunggah dan menyebarkan video anak di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, dipaksa memperkosa kucing sehingga viral di media sosial (medsos). Pelaku bisa dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor : Agus Warsudi
perundungan anak pelaku perundungan perundungan korban perundungan kasus bullying bullying kabupaten tasikmalaya polres tasikmalaya Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar
Artikel Terkait