Keterlambatan pelantikan kepala sekolah ini akan berdampak terhadap beberapa hal. Pertama, adanya beberapa calon kepala sekolah (CKS) yang gagal menjadi Kepala Sekolah karena kedaluarsa usia melebihi 56 tahun dan akan terkendala persyaratan kasek dari kemendikbudristek harus dari guru penggerak.
"Juga ada kerugian negara karena pendidikan Kepala Sekolah di LP2KS penggunaan dana dari APBD kota Bandung, " katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait