"Uang yang diambil oleh tersangka habis digunakan untuk bermain judi online sebesar Rp 64.700.000," tutur Kapolresta Bandung.
Tersangka EP pun dijebloskan ke tahanan. Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dua kunci brankas hingga uang tunai. "Akibat perbuatannya, pelaku pun disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 7 tahun," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Editor : Agus Warsudi
aksi pencurian aksi pencuri kasus pencurian komplotan pencuri judi online kalah judi online bobol brankas membobol brankas Kapolresta Bandung polresta bandung
Artikel Terkait