Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

"Uang yang diambil oleh tersangka habis digunakan untuk bermain judi online sebesar Rp 64.700.000," tutur Kapolresta Bandung.

Tersangka EP pun dijebloskan ke tahanan. Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dua kunci brankas hingga uang tunai. "Akibat perbuatannya, pelaku pun disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 7 tahun," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network