“Mari sayangi diri, orang tua, keluarga, dan saudara-saudara kita di kampung halaman. Semoga Allah SWT meridoi segala upaya kita dalam menanggulangi pandemi ini,” ujar Karna.
Pemerintah sendiri telah resmi mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Awalnya larangan mudik berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Akan tetapi, dalam Adendum yang dikeluarkan pemerintah itu, waktu larangan mudik berubah, berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 hingga 24 Mei 2021.
“Demi keselamatan dan kemaslahatan bersama, saya mengimbau agar saudara-saudara yang ada di luar kota untuk tidak mudik ke Majalengka pada lebaran tahun ini,” tutur Bupati.
Editor : Agus Warsudi
Dilarang mudik Jangan Mudik jokowi larang mudik karna sobahi bupati majalengka Kabupaten Majalengka majalengka Pemkab Majalengka
Artikel Terkait