Diberitakan sebelumnya, Dezan Lutfi Abdullah (15), santri kelas 8 MTs Pondok Pesantren Al Ikhlas, Desa Jambar, Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan, diduga dianiaya seniornya hingga tewas, Minggu (20/11/2022), sekitar pukul 21.48 WIB. Korban sempat dirujuk ke RSUD 45 Kuningan, namun akhirnya meninggal dunia.
Menurut keterangan Pimpinan Ponpes Al Ikhlas Jambar KH Jumhaer, insiden bermula dari perselisihan antara santri kelas 8 dengan kelas 9. Kemudian santri kelas 9 mengadu kepada oknum senior dan tanpa sepengetahuan pengurus pondok ketiga oknum senior itu melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
KH Jumhaer mengatakan, korban yang merupakan warga RT 021/010, Dusung Pahing, Desa/Kecamatan Kadugede, itu dibawa oleh ketiga pelaku ke petugas kesehatan pondok.
“Kemudian bersama petugas kesehatan pondok para pelaku membawa korban ke klinik terdekat. Karena keterbatasan alat medis di klinik ini, akhirnya korban dirujuk ke RSUD 45 Kuningan. Sayangnya, korban tidak bisa terselamatkan, dan sekitar pukul 21.48 WIB korban meninggal dunia,” kata Jumhaer.
Peristiwa ini pun telah dilaporkan ke kepolisian untuk diproses secara hukum. Para pelaku juga secara resmi sudah dikeluarkan dari Ponpes Al Ikhlas Jambar.
Editor : Agus Warsudi
kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan penganiayaan santri dianiaya Kabupaten Kuningan polres kuningan
Artikel Terkait