Keempat tersangka ini, kata dia, secara intensif masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 224 KUHP dan Pasal 36 UU Nomor 7/2011 dan Pasal 37 UU/2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar.
Editor : Agus Warsudi
Pembuat uang palsu pengedar uang palsu peredaran uang palsu uang palsu indramayu Kabupaten Indramayu kapolres indramayu mapolres indramayu polres indramayu
Artikel Terkait