Empat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, seperti CAR dan SAM, keduanya merupakan pengedar, sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu. "Yang membuat dua orang yaitu GUF dan IM. Sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM," ucap AKBP Hafidh.
Diberitakan sebelumnya, empat orang tertangkap tangan sedang mengedarkan uang palsu (upal) di Kabupaten Indramayu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah mata uang asing palsu antara lain, Dolar Amerika, Singapura dan Kanada.
Penangkapan keempat pengedar upal itu berawal saat anggota Polres Indramayu sedang melakukan patroli rutin. Ketika berpatroli di Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, mendapati empat orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan mereka ternyata sedang mengedarkan upal.
"Keempat pelaku langsung kami amankan dengan barang bukti uang palsu dengan pecahan 100.000 ditambah sebuah mesin penghitung uang. Adapun total nilai dari uang palsu ini senilai 11,5 miliar. Tidak hanya itu, dari pelaku juga kami dapatkan sejumlah mata uang asing," kata Kapolres, Minggu (23/5/2021).
Editor : Agus Warsudi
Pembuat uang palsu pengedar uang palsu peredaran uang palsu uang palsu indramayu Kabupaten Indramayu kapolres indramayu mapolres indramayu polres indramayu
Artikel Terkait