Barang bukti uang palsu yang diamankan petugas Polres Indramayu. (Foto: Antara)

Empat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, seperti CAR dan SAM, keduanya merupakan pengedar, sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu. "Yang membuat dua orang yaitu GUF dan IM. Sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM," ucap AKBP Hafidh.

Diberitakan sebelumnya, empat orang tertangkap tangan sedang mengedarkan uang palsu (upal) di Kabupaten Indramayu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah mata uang asing palsu antara lain, Dolar Amerika, Singapura dan Kanada.

Penangkapan keempat pengedar upal itu berawal saat anggota Polres Indramayu sedang melakukan patroli rutin. Ketika berpatroli di Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, mendapati empat orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan mereka ternyata sedang mengedarkan upal.

"Keempat pelaku langsung kami amankan dengan barang bukti uang palsu dengan pecahan 100.000 ditambah sebuah mesin penghitung uang. Adapun total nilai dari uang palsu ini senilai 11,5 miliar. Tidak hanya itu, dari pelaku juga kami dapatkan sejumlah mata uang asing," kata Kapolres, Minggu (23/5/2021). 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network