Barang bukti uang palsu yang diamankan petugas Polres Indramayu. (Foto: Antara)

INDRAMAYU, iNews.id - Polres Indramayu menangkap empat pelaku pengedar uang palsu berinisial CAR (52), SAM (42), GUF (45) merupakan warga Indramayu, dan IM (46) berasal dari Jember, Jawa Timur. Para pelaku menjual 1 miliar uang palsu dengan harga Rp5 juta. 

Kepala Kepolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, saat ini penyidik Satreskrim Polres Indramayu tengah melakukan pendalaman setelah berhasil mengungkap kasus tersebut. "Uang palsu dijual tersangka per satu miliar dengan harga Rp5 juta," kata AKBP Hafidh di Indramayu, Minggu (23/5/2021).

Uang palsu satu miliar itu, ujar AKBP Hafidh, dijual kepada warga Lampung dengan harga Rp5 juta. Saat ini, identitas pembeli uang palsu tersebut masih diselidiki. "Para tersangka mengaku sudah membuat uang palsu sebanyak Rp24 miliar lebih sejak Januari 2020," ujar AKBP Hadidh.

Menurut Kapolres Indramayu, dari 24 miliar uang palsu yang dibuat para tersangka, petugas berhasil menyita 11,5 miliar. Sedangkan sisanya. Sebanyak 12,5 miliar uang palsu kemungkinan besar sudah beredar luas di masyarakat. "Saat digeledah, kami hanya menemukan 11,5 miliar," tutur Kapolres.

Empat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, seperti CAR dan SAM, keduanya merupakan pengedar, sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu. "Yang membuat dua orang yaitu GUF dan IM. Sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM," ucap AKBP Hafidh.

Diberitakan sebelumnya, empat orang tertangkap tangan sedang mengedarkan uang palsu (upal) di Kabupaten Indramayu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah mata uang asing palsu antara lain, Dolar Amerika, Singapura dan Kanada.

Penangkapan keempat pengedar upal itu berawal saat anggota Polres Indramayu sedang melakukan patroli rutin. Ketika berpatroli di Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, mendapati empat orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan mereka ternyata sedang mengedarkan upal.

"Keempat pelaku langsung kami amankan dengan barang bukti uang palsu dengan pecahan 100.000 ditambah sebuah mesin penghitung uang. Adapun total nilai dari uang palsu ini senilai 11,5 miliar. Tidak hanya itu, dari pelaku juga kami dapatkan sejumlah mata uang asing," kata Kapolres, Minggu (23/5/2021). 

Keempat tersangka ini, kata dia, secara intensif masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 224 KUHP dan Pasal 36 UU Nomor 7/2011 dan Pasal 37 UU/2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network