Pasal 26 ayat (1) KUHPM menyatakan, pidana pemecatan dapat dijatuhkan hakim terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana, apabila hakim memandang anggota militer tersebut tidak layak lagi untuk dipertahankan dalam dinas militer.
"Apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer, termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHPM,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna di Madispenad, Jakarta Pusat, Sabtu, (25/12/2021).
Saat ini, ujar Brigjen TNI Tatang Subarna, kasus tabrak lari dan pembuangan korban yang diduga dilakukan tiga oknum anggota TNI AD itu sedang dilakukan dan penyidikan oleh Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Pomad).
"TNI AD siap bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa tersebut," ujar Brigjen TNI Tatang Subarna.
Editor : Agus Warsudi
Pomdam Siliwangi Pomdam III Siliwangi puspomad kadispenad dispenad korban tabrak lari mobil tabrak lari pelaku tabrak lari tabrak lari nagreg
Artikel Terkait