JAKARTA, iNews.id - Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Pomad) telah menjebloskan tiga oknum anggota TNI AD, Kolonel P, Kopda DA, dan Kopda A, penabrak dan pembuang sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) ke tahanan. Pomad memastikan setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat oleh Markas Besar TNI AD (Mabesad).
Diketahui Kolonel Inf P, berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Sedangkan Kopda A di Kodim Demak, Kodam Diponegoro, dan Kopda DA di Kodim Gunungkidul, Kodam Diponegoro.
"Saat ini perkara sudah ditangani atau dalam proses penyidikan Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Pomad) dan untuk ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Penerangan Pomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021).
Sampai saat ini, ujar Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono, penyidikan masih terus dilakukan. Dia memastikan, jika ada perkembangan penyelidikan, Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) akan menyampaikan informasi tersebut.
Editor : Agus Warsudi
pomad mabesad korban tabrak lari mobil tabrak lari pelaku tabrak lari jalur bandung-garut via nagreg nagreg oknum tni ad tni ad jenderal andika perkasa
Artikel Terkait