BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan kepala daerah se-Bandung Raya sepakat mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat. Surat permohonan pangajuan PSBB dikirim pada Kamis (16/4/2020).
"Barusan saya beres rapat dengan kepala daerah dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, KBB, Cimahi dan Sumedang, kami menyepakati surat pengajuan PSBB itu akan dikirim ke kementerian kesehatan paling telat hari Kamis besok, tanggal 16 (April 2020)," kata Ridwan Kamil usai menggelar rapat koordinasi dengan lima kepala daerah Bandung Raya melalui konferensi video, di Gedung Pakuan, Bandung, Selasa (14/4/2020).
Wilayah Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang. Dia mengatakan, pengajuan PSBB akan dilakukan secara kolektif oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pria disapa Kang Emil itu menyebutkan, jika pengajuan PSBB Bandung Raya disetujui pada akhir pekan depan, maka PSBB Bandung Raya direncanakan dimulai pada Rabu (22 April 2020). Adapun pola dan strategi PSBB Bandung Raya akan sama dengan PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi.
"Disepakati, kalau (pengajuan PSBB) disetujui pada akhir pekan seperti kemarin seperti Bodebek oleh Kementerian Kesehatan, maka PSBB Bandung Raya kemungkinan akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 22 April, dengan pola perlakuan dan strategi yang sama seperti penerapan PSBB di Bodebek," ujar dia.
Selain itu, dia mengarahkan para pimpinan daerah di Bandung Raya untuk mempersiapkan program jaring pengaman sosial supaya dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa tertangani.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait