Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Foto Ist)

BANDUNG, iNews.id - Angkutan transpostrasi ojek online di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi dilarang mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu (15/4/2020) besok. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Jabar Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Wilayah di Jabar yang memberlakukan PSBB yaitu, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga sudah meneken Peraturan Gubernur Jabar Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di wilayah tersebut.

"Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang," bunyi Pergub Jabar tentang Pedoman PSBB yang dikutip iNews.id, Selasa (14/4/2020).

Semua layanan transportasi perkeretapian, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan sungai, danau dan penyeberangan tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang. Untuk penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB.

Untuk pengendara motor pribadi wajib disemprot disinfektan setelah melakukan aktivitas. Pengendara motor juga wajib menggunakan masker dan sarung tangan.

Pengendara motor tidak boleh berkendara jika sedang mengalami suhu badan tinggi atau sakit.

Sedangkan jumlah penumpang mobil dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan serta selalu menggunakan masker. Kendaraan mobil selalu disemprot disinfektan setelah selesai digunakan.

"Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit," bunyi Pasal 16 bagian pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Dalam Pergub Jabar itu, Bupati/Wali Kota dapat menambahkan jenis moda transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara, dan mengatur secara teknis sesuai peraturan perundang-undangan.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network