BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bogor akan membatasi jam operasional pasar hingga supermarket selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu (15/4/2020) besok. Tujuannya untuk menangani pandemi corona (Covid-19).
Bupati Bogor Ade Yasin sudah meneken Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan corona di Kabupaten Bogor. Ada 31 Pasal yang mengatur warga selama PSBB.
"Dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduk selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pelaku usaha wajib mengikuti pembatasan kegiatan," bunyi Perbup tersebut yang dikutip iNews.id, Selasa (14/4/2020).
Berikut pembatasan jam operasional yang diatur Perbup Bogor:
1. Pasar rakyat, dengan waktu operasional mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.
2. Toko minimarket, dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.
3. Toko supermarket, hypermarket dan perkulakan, dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.
Dalam Perbup itu, tempat belanja mengutamakan pemesanan barang secara online atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar. Pelaku usaha juga tidak menaikan harga barang selama PSBB.
Selain itu, melakukan semprot disinfektan secara berkala pada tempat usahanya, dan selalu melakukan pemantauan suhu tubuh karyawan dan konsumen yang memasuki pasar atau toko. Pelaku usaha memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami demam ringan atau sakit.
Pasar hingga supermarket juga menerapkan pembatasan jarak antar konsumen (physical distancing) dalam rentang 1 meter. Bahkan tidak menyediakan area tempat duduk baik di dalam maupun di luar toko.
Setiap tempat belanja menyediakan fasilitas cuci tangan yangmemadai dan mudah diakses oleh konsumen dan karyawan.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait