Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan didampingi Kasatres Narkoba AKP Nasrudin menunjukkan barang bukti pohon ganja yang diamankan dari tersangka kakak beradik HR dan ZM di Mapolres Cimahi, Kamis (14/4/2022). (Foto/MPI/Adi Haryanto)

AKBP Imron Ermawan menyatakan, dari hasil pembudidayaan tersebut, para tersangka sudah panen sekali sebanyak lima batang dan menjualnya. Sebab motif tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini adalah mencari keuntungan dengan menjual ganja kepada para pelanggan alias pecandu. 

"Pengakuannya belum dapat keuntungan karena dibagi-bagi gratis. Padahal motif menanam ganja untuk diedarkan dan mencari keuntungan," ujar Imron yang didampingi Kasatnarkoba AKP Nasrudin.

Akibat perbuatannya, kakak beradik tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network